ArsipDAD Paniai: PT Freeport Harus Libatkan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat

DAD Paniai: PT Freeport Harus Libatkan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat

Selasa 2015-01-27 14:51:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai mengatakan, PT Freeport Indonesia (PT FI) jika mendorong peninjauan ulang KK II, maka segala usaha perijinan dan pembicaraan terkait dengan lahan tempat usaha haruslah melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Gobai menegaskan bahwa hal ini sesuai ini dengan semangat Undang-undang Otonomi Khusus Papua serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca: Ini Komentar Tokoh Adat Papua Terkait Perpanjangan Izin Kontrak Freeport Indonesia)

 

“Masyarakat adat juga harus dapat mendapat manfaat langsung dari sebuah kegiatan usaha atau rencana usaha dalam wilayah adatnya, untuk itu terkait dengan KK II PT FI, masyarakat adat Paniai, Intan Jaya dan Puncak adalah mutlak dilibatkan peserta perundingan bukan hanya diwakili oleh pemerintah,” kata Gobai, seperti dituliskan dalan siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, Senin (26/1/2015) malam.

 

“Daerah yang diklaim oleh PT FI sebagai wilayah KK II, padahal tidak pernah bicara dengan pemilik tanah adat sampai hari ini,” lanjut Gobai.

 

Gobai berharap pembahasan KK II wajib hukumnya melibatkan Gubernur Papua sebagai pemimpin pemerintahan di Papua yang juga adalah salah satu anak adat dari Puncak, tetapi karena wilayah KK II ada di wilayah adat beberapa suku di Papua, maka mereka juga harus dlibatkan. (Baca: Menggagas Wilayah Pertambangan Rakyat di Areal PT FI)

 

“Hal ini kami sampaikan dalam rangka penerapan UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 4 Tahun 2009, perintahnya adalah mempertemukan masyarakat adat pemilik hak ulayat, pemerintah dan investor untuk membuat kesepakatan kompensasi. Dalam pemahaman kami hal itu jugalah yang mungkin tepat jika dilakukan untuk renegosiasi KK II PT FI,” tulis Gobai.

 

Diakuinya, dalam kenyataan pelaksanaan pemberian dana PT FI selalu saja mengutamakan Pemda Mimika dan menyebut hanya Suku Amungme dan Kamoro, sedangkan suku lainnya dianggap hanya sebagai Suku Kerabat, yang tidak memilik hak apapun.

 

“Karena itu kami sebut PT FI telah melupakan sebuah fakta bahwa Masyarakat Adat Paniai, Puncak dan Intan Jaya mempunyai hak juga dalam memperoleh Dana Pembangunan Masyarakat dari PT FI dan Pemda Paniai, Puncak dan Intan Jaya sebagai Kabupaten Penghasil Tambang dan memperoleh porsi royalti yang besar.”

 

“Pemerintah Pusat PT FI mutlak mempertimbangkan melibatkan Pemda Papua dan masyarakat adat  daerahyang diklaim oleh PT FI sebagai wilayah KK II PT FI untuk memberikan dana pengembangan masyarakat untuk masyarakat adat di Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Paniai,” tulis Gobai. (Baca: Diguyur Rp 1,6 Milyar, Pemerintah Batal Izinkan Ekspor PT Freeport Indonesia)

 

“Juga pemerintah melibatkan masyarakat adat untuk mendapatkan akses memiliki saham untuk dana abadi bagi pengembangan masyarakat pasca tambang kepada masyarakat adat di Kabupaten Puncak, Intan Jaya dan Paniai. Karena daerah kami telah dicaplok oleh PT FI dalam KK II sebagai wilayah kerja tanpa melibatkan kami, pemilik tanah adalah Masyarakat Adat,” ungkapnya.

 

Gobai menegaskan di akhir tulisannya, bahwa bukti dari niat ekspansi PT FI adalah dengan mengadakan ekplorasi di wilayah adat beberapa masyarakat adat sejak tahun 1991-2013.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM...

0
“Dengan berakhirnya Pertemuan Pejabat Luar Negeri Melanesian Spearhead Group untuk mengantisipasi Pertemuan Para Pemimpin MSG yang akan datang, pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin MSG akan terus membiarkan Indonesia, yang memiliki kebijakan dan praktik yang merendahkan martabat, melemahkan, dan menghilangkan hak-hak perempuan, anak-anak, dan laki-laki Melanesia - sesama anggota MSG, tetap menjadi anggota?”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.