ArsipSidang Dua Jurnalis Perancis Hadirkan Saksi Ahli Dari Kemenlu

Sidang Dua Jurnalis Perancis Hadirkan Saksi Ahli Dari Kemenlu

Rabu 2014-10-22 23:27:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28), kembali digelar siang tadi, Rabu (22/10/2014), dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli dari Kementeria Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Doni Alfishyarin, staf di Kemenlu dalam kesaksiannya menjelaskan, kedua jurnalis asal Perancis telah melanggar aturan perundangan-undangan di Indonesia, karena telah menyalahgunakn ijin, sebab kedua jurnalis datang ke Indonesia diketahui menggunakan visa turis.

 

“Mereka seharusnya mendapatkan visa jurnalis, bukan turis, karena bekerja dan melakukan peliputan di tanah Papua. Kami di Kemenlu punya ketentuan sendiri untuk jurnalis,” tegas Doni.

 

Ketika ditanya majelis hakim terkait jenis visa yang seharusnya diambil dua jurnalis Perancis, Doni mengaku, ada empat jenis visa yang dikeluarkan Kemenlu, dan seharusnya kedua jurnalis mengambil visa kerja dengan label kegiatan jurnalistik.

 

“Tetapi sebelum datang melakukan kegiatan jurnalistik, kami harus tau dulu, ada syarat-syarat dan ketentuan yang diatur Kemenlu, dan itu harus ditaati oleh warga Negara asing, termasuk kedua jurnalis Perancis,” tegas Doni.

 

Sementara, saksi lain, Siti Sofia, yang menjabat sebagai direktur Fasilitas Media Kementerian Luar Negeri mengatakan, sebelum seorang jurnalis melakukan peliputan di tanah Papua, harus mendapat seleksi dari Screening House (SC) yang berada di bawah koordinasi Kemenlu. 

 

“Selama ini banyak jurnalis asing yang bisa datang meliput di Papua, dan kami perlakukan sama, tetapi kedua jurnalis ini tidak datang ke Papua dengan visa jurnalis, tetapi meliput, ini yang tidak dibenarkan,” tegasnya.

 

Masih menurut Siti, ada 18 kementeriaan yang bernaung dibawah Screening House, karena itu ijin untuk seorang jurnalis melakukan peliputan di Papua harus mendapat ijin atau persetujuaan dari 18 kantor kementeriaan tersebut.

 

"Kalau salah satu saja tidak memberikan rekomendasi, maka sulit seorang jurnalis dapat visa untuk meliput. Jadi bukan kami yang jinkan, tapi hanya mengkoordinasikan mereka semua," tegasnya.

 

Rencananya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martinus Bala, akan kembali digelar besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya dari Dewan Pers, yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

0
Ini menjadi bukti tanda peduli PTFI terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi, terutama masyarakat 7 Suku,” ucap Pdt. Kristian.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.